PALU, ArahTimur.id — Seorang juru parkir berinisial D (37) tewas setelah terlibat perkelahian dengan seorang anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial Aipda AA di depan gerai Alfamidi, Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kota Palu, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
D sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami luka tembak. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, peristiwa bermula ketika Aipda AA datang ke kawasan tersebut untuk berbelanja. Setelah selesai berbelanja, terjadi cekcok antara AA dan korban yang berujung pada perkelahian.
Menurut keterangan sementara polisi, korban kemudian menyerang AA menggunakan senjata tajam berupa parang.
“Setelah juru parkir melakukan pembacokan, oknum personel Polda Sulteng memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Namun, juru parkir tetap mengejarnya,” kata Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Palu, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam situasi tersebut, AA kemudian melepaskan tembakan untuk melumpuhkan korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyebut terdapat delapan tembakan yang dilepaskan dari senjata api milik AA. Namun, Ismail belum dapat memastikan berapa peluru yang mengenai tubuh korban.
“Untuk berapa tembakan yang bersarang di tubuh korban juru parkir, saya belum mengetahui secara pasti. Namun jumlah peluru yang keluar dari senjata AA kurang lebih tujuh atau delapan butir,” ujarnya.
Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang warga berinisial MF atau MA terluka akibat peluru nyasar. Korban kedua kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi menyatakan biaya perawatan warga yang terkena peluru nyasar kemungkinan akan ditanggung pihak kepolisian.
Awalnya Disebut OTK
Informasi mengenai penembakan ini pada awalnya menyebut pelaku sebagai orang tidak dikenal (OTK). Sejumlah warga di sekitar lokasi mendengar suara tembakan dan melihat perkelahian antara korban dengan seseorang.
Dikutib dari Detik.com Seorang warga, Feli, mengatakan dirinya tidak berani melerai perkelahian tersebut karena melihat adanya senjata tajam dan senjata api.
“Saya takut melerai karena ada senjata tajam dan senjata api,” kata Feli di lokasi kejadian, Kamis malam.
Saat itu, polisi juga belum memastikan apakah korban benar-benar meninggal akibat tembakan. Kasat Reskrim Polresta Palu sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai penembakan dan temuan selongsong peluru di lokasi.
Keterangan polisi pada Jumat malam kemudian mengungkap bahwa orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut adalah Aipda AA, anggota Polda Sulteng.
Propam Dalami Penggunaan Senjata
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Palu bersama Bidpropam Polda Sulteng.
Selain penyidikan untuk mengungkap rangkaian tindak pidana dalam peristiwa tersebut, Propam Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap Aipda AA untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penggunaan senjata api.
Ismail mengatakan proses pemeriksaan terhadap AA dilakukan oleh Bidpropam Polda Sulteng.
“Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur penggunaan senjata api, Propam Polda yang akan memprosesnya,” kata Ismail.
Polisi masih mencari sejumlah barang bukti, termasuk parang yang diduga digunakan korban saat perkelahian, serta selongsong peluru di lokasi kejadian.
Penyidik juga masih mendalami jumlah tembakan, arah tembakan, peluru yang mengenai korban, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga sesudah penembakan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian dan penggunaan senjata api di ruang publik yang menyebabkan satu orang meninggal dunia serta seorang warga lain terluka.
Sumber:





